Sidang Perdana Pinangki di Pengadilan Tipikor

Pinangki Sirna Malasari sidang di Pengadilan Tipikor - Foto: istimewa
Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 23 September 2020. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Jakarta, Gempita.co – Pinangki Sirna Malasari didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari Djoko Tjandra.

“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari total 1 juta dolar AS yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra supaya terdakwa mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung,” kata Roni di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Suap itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No 12 tertanggal 11 Juni 2009 tidak dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.

Sementara itu, dalam sidang tersebut, Pinangki akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan.”Saya memahami yang mulia,” kata Pinangki.

Namun, pengacara Pinangki setelah berdiskusi dengan kliennya menyatakan akan mengajukan nota keberatan.

“Mohon waktu satu minggu untuk mengajukan keberatan,” kata Aldres Napitupulu.

Sidang tersebut akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 30 September 2020 dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi).

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali