Jakarta, Gempita.co – Pinangki Sirna Malasari didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari Djoko Tjandra.
“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari total 1 juta dolar AS yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra supaya terdakwa mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung,” kata Roni di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Suap itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No 12 tertanggal 11 Juni 2009 tidak dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.
Sementara itu, dalam sidang tersebut, Pinangki akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan.”Saya memahami yang mulia,” kata Pinangki.
Namun, pengacara Pinangki setelah berdiskusi dengan kliennya menyatakan akan mengajukan nota keberatan.
“Mohon waktu satu minggu untuk mengajukan keberatan,” kata Aldres Napitupulu.
Sidang tersebut akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 30 September 2020 dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi).