Bandung, Gempita.co – Tiga tersangka kasus membuat kegaduhan, Rangga Sasana, Nasri Banks, dan Rd Ratnaningrum dari Sunda Empire menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020).
Sidang digelar secara virtual. Jaksa, hakim dan pengacara berada di ruang sidang. Sedangkan ketiga terdakwa tetap berada di tahanan Mapolda Jabar. Ketiganya tersambung ke ruang sidang secara teleconference lewat aplikasi Zoom. Rangga Sasana tampak sempat mengacungkan dua jempolnya saat disapa hakim. Pantauan Antara di layar monitor, ketiga terdakwa terlihat mengenakan pakaian putih-putih.
Agenda sidang perdana atau dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar, yakni Suharja, Mustaqim, Ahmad Rasidin Kartono, M Afif, dan Sukanda.
Pada kurun waktu 2007-2015, kedua terdakwa merekrut 1.500 orang dan tersebar di seluruh Indonesia.
Syarat untuk jadi anggota dengan menyerahkan fotokopi KTP dan pas foto kemudian dinput oleh saksi cece Kurnia ke dalam laptop. Setelah itu, Ratnaningrum merancang dan membuat bendera dan lambang bendera Sunda Empire, ID Card, atribut hingga seragam untuk anggota.
Biaya yang dikeluarkan tiap anggota untuk ID card Rp 100 ribu dan seragam Rp 600 ribu.Dalam struktur, Kaisar dijabat oleh Rd Ratnaningrum dengan Putra Mahkota Lamia Roro dan HIM Fathia Reza. Di bawahnya ada Perdana Menteri dijabat Nasri Banks. Kekuasaannya meliputi enam wilayah di dunia.
Pasal Dakwaan
“Delapan Maret 2017, mereka mengadakan pertemuan di Gedung Ahmad Sanusi Komplek UPI dihadiri 1.500 anggota,” ujarnya.
Setiap pertemuan itu didokumentasikan dan disimpan di komputer milik saksi Cece Kurnia. Pada April 2019, atas perintah Nasri Banks, video-video itu diunggah ke Youtube hingga akhirnya viral.
“Para terdakwa mengakui dan tahu secara sadar bahwa kerajaan Sunda Empire bukan merupakan bagian dari sejarah, baik sejarah dunia maupun Indonesia karena faktanya memang tidak ada,” ujarnya.
“Maksud untuk menerbitkan di media sosial dengan tujuan menimbulkan keonaran dan kegaduhan di masyarakat, khususnya masyarakat Sunda karena pemberitaan bohong masyarakat terjadi kegaduhan dan keonaran sehingga masyarakat tidak harmonis,” kata Suharja.
Para terdakwa didakwa Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan Kesatu.
Dakwaan kedua, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Pada dakwaan ketiga Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Jaksa M Afif mengatakan, apa yang ditulis di dakwaan merupakan hasil penggalian keterangan dari terdakwa.
“Para terdakwa kami mintai keterangannya dan yang disampaikan terdakwa ya seperti yang tertulis di dakwaan,” kata M Afif seraya tersenyum.