Sikapi Perceraian Saat Corona, Kadis Sosial Kota Cimahi: Selamatkan Janda Muda

Ilustrasi/net

Bandung, Gempita.co – Pengadilan Agama (PA) Bandung mencatat 1.449 gugatan perceraian yang terdaftar selama empat bulan terakhir. Berdasarkan data tersebut, sebanyak 3.209 wanita menyandang status janda di Kota Bandung dan Kota Cimahi selama pandemi Covid-19.

Rinciannya, pasangan suami isteri yang bercerai di Bandung berjumlah 1.355 pasangan, dan Cimahi berjumlah 1.854 pasangan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kepala Bidang Sosial pada Dinas Sosial P2KBP3A Kota Cimahi, Agustus Fajar mengatakan, jumlah janda yang rawan ekonomi jumlahnya mencapai 1.854 orang.

“Yang masuk ke dalam kategori rawan ekonomi tak hanya janda. Kategori wanita rawan ekonomi itu juga mencakup istri yang ditinggal suami tanpa kejelasan dan menjadi tulang punggung keluarga,” kata Agustus dalam keterangannya, Jumat (26/6/2020).

“Kalau perempuan itu pencari nafkah utama di keluarganya, berarti masuk rawan sosial ekonomi,” sambungnya.

Menurutnya, perempuan rawan ekonomi sosial ini harus mendapat perhatian dari pemerintah agar tak jatuh terpuruk. Menurutnya, seperti janda muda yang harus diberikan motivasi bahwa mereka memiliki potensi untuk melakukan hal-hal positif dalam peningkatan ekonominya.

“Jika tidak, dikhawatirkan malah terjebak ke dalam lingkungan yang salah hingga kemudian melakukan hal-hal negatif. Khawatirnya lingkungan membawanya ke arah negatif, bisa terjun hal-hal negatif padahal dia punya kompetensi mental kuat, dia bisa berkembang,” paparnya.

Sementara itu, Ketua PA Bandung Acep Saifuddin mengatakan, jumlah gugatan yang masuk itu justru menurun selama pandemi corona.

“Biasanya rata-rata per-bulan itu ada 600 gugatan yang masuk,” kata Acep dalam keterangannya.

Acep menyebut ada beberapa faktor penyebab turunnya angka gugatan perceraian per bulannya. Menurut Acep ada kebijakan yang dibuat oleh PA Bandung salah satunya dengan penerapan pendaftaran gugatan hanya melalui online atau e-court.

“Termasuk juga mungkin dikarenakan kebijakan pemerintah yang sangat ketat dalam rangka menangani COVID-19 ini. Di mana ketika dilakukan PSBB, bahwa diperintahkan masyarakat untuk tidak keluar rumah, otomatis masyarakat sedikit sekali yang datang ke Pengadilan Agama Bandung,” tuturnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali