Tulungagung, Gempita.co – Diduga korupsi dana Bantuan Keuangan (BK) APBD, AM (73), Kades Rejotangan, Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, masuk bui.
Oknum kades yang kini ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung itu mengaku bahwa dana bantuan senilai Rp175 juta tersebut digunakan untuk membayar utang anaknya yang gagal nyaleg.
Kajari Tulungagung Ahmad Muchlis melalui Kasi Pidsus, Beni Agus Setiawan, kades berusia lanjut ini ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan (BK) yang bersumber dari APBD Tulungagung tahun 2021.
Menurut Beni, AM awalnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tulungagung, namun tidak ditahan.
“Sampai pada masuk dalam proses pelimpahan tahap ll, pelimpahan tersangka beserta barang bukti, barulah tersangka kami lakukan penahanan,” kata Beni dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).
Beni menjelaskan, AM kini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tulungagung untuk menjalani penahanan sementara selama 20 hari terhitung sejak hari ini.
“AM diduga telah melakukan tindak pidana menggelapkan dana Bantuan Keuangan sebesar Rp.175 juta saat Desa Rejotangan mendapat bantuan dari Pemkab Tulungagung. Semestinya dana itu digunakan untuk rabat jalan di Dusun Kates, Desa Rejotangan. Namun AM sebagai penanggung jawab pengguna anggaran tidak pernah melaporkan penggunaan dana tersebut dalam rapat pemerintah desa,” jelas Beni.
“Setelah pencairan oleh bendahara desa, diduga AM telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Bahkan, tidak pernah ada sedikit pun realisasi pembangunan dari bantuan yang diperuntukkan sebagaimana mestinya,” sambung jaksa yang pernah bertugas di Kejari Jakarta Timur itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, AM mengakui telah menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi, antara lain untuk membiayai anaknya yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg).
Sebelum tersangka dibawa ke Lapas Tulungagung, pihaknya telah memeriksa kondisi kesehatan tersangka.
“Kami putuskan untuk ditahan di Lapas Tulungagung karena pertimbangan kemanusiaan. Apalagi yang bersangkutan sudah berumur. Dan sebagai proses lanjut, kami segera mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujar Beni.
Ia menambahkan, selama proses persidangan, AM akan diberangkatkan dari Tulungagung menuju Pengadilan Tipikor Surabaya.
Hal ini berbeda dengan penanganan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi lainnya yang dititipkan di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
“Kecuali nanti pengadilan membuat penetapan, tersangka harus ditahan di mana, baru dipindahkan. Tapi sementara ini kami menitipkan tersangka AM ke Lapas Tulungagung,” pungkas jaksa kelahiran Surabaya itu.(red)