Sikat! Polisi Tangkap Sindikat Pemeras Berkedok Wartawan

Ilustrasi tahanan

Bantul, Gempita.co – Polisi meringkus wartawan yang diduga sindikat pelaku pemerasan di Yogyakarta. Oknum yang mengaku jurnalis ini terancam 9 tahun penjara lantaran diduga melakukan pemerasan toko berjejaring di Kabupaten Bantul.

Menurut Kapolres Bantul AKBP Ihsan, tiga orang pelaku tersebit merupakan pria berinisial AS (51) warga Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dua perempuan yakni NS (58) warga Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, dan MA (37) warga kota Jebres, Surakarta, Jawa Tengah.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang melakukan pemerasan serta penipuan tersebut disangkakan Pasal 368 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata Ihsan dalam konferensi pers, Kamis (24/2/2022).

Ihsan menjelaskan, penangkapan bermula karena peristiwa yang terjadi pada Kamis, 3 Februari 2022. Sepasang laki-laki dan perempuan asal Surabaya AS (51) dan NS (58) membeli makanan dan minuman di dua toko jejaring yang berbeda di Jalan Parangtritis Bantul.

Di toko pertama, kedua orang itu membeli roti dan minuman, di toko kedua membeli onigiri. Tiga hari kemudian, kedua orang itu kembali datang ke toko jejaring itu.

Kali ini mereka datang bertiga bersama dengan perempuan berinisial MA (37) yang mengaku sebagai anak NS. Di toko jejaring itu mereka mengeluh karena roti sudah kedaluwarsa.

“AS bertindak sebagai eksekutor yang mengintimidasi pegawai toko jejaring dan mengaku-ngaku sebagai wartawan sembari pakai rompi bertuliskan pers dan menunjukkan kartu pers,” ujar AKBP Ihsan.

Mereka menakuti-nakuti akan memviralkan kasus ini jika tidak mendapatkan ganti rugi. Pegawai toko pun semakin ciut setelah diancam dengan UU Perlindungan Konsumen.

Sumber: Kompas Tv

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali