Jakarta, Gempita.co – Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM bagi warga Jakarta yang akan berpergian keluar kota dalam masa PSBB tahap 2 sudah dihapuskan.
Kendati demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tetap memberikan syarat bagi warga Jakarta yang akan keluar masuk ibu kota. Seperti hasil rapid tes dan surat kesehatan sebagai syarat yang wajib dilampirkan saat berpergian keluar kota dengan menggunakan bus atau transportasi umum.
Dishub DKI mulai memperketat pintu akses keluar dan masuk Jakarta seperti di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.
Mulai dari pengecakan suhu di pintu masuk, penerapan jaga jarak hingga penggunaan wajib masker dan cairan hand sanitizer bagi para pengunjung terminal.
Perusahaan otobus wajib mengikuti aturan pembatasan 50 persen jumlah penumpang dan juga menyertakan surat hasil rapid tes dan kesehatan bagi para calon penumpang saat hendak membeli tiket bus.
Upaya ini dilakukan pemerintah demi mengurangi kasus baru Covid-19 di Jakarta.