Simpang-siur Harga Antingen Tes dan PCR, Begini Penjelasan Menkes !

BIN menyediakan 1.000 alat rapid test dan menerjunkan dua unit Mobil Laboratorium PCR test untuk swab test yang hasilnya akan langsung keluar dalam waktu lima jam. (Foto: Antara)

Jakarta, Gempita.co – Saat ini tes Antingen dan PCR menjadi syarat keluar masuk sejumlah kota, tes ini dapat dilakukan di rumah sakit, klinik, dan bandara.

Dikutip dari detik.com, harga antingen test cukup variatif, di beberapa rumah sakit dan klinik, harga rapid test antigen berkisar antara Rp150 hingga Rp600 ribu.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Berbeda dengan antigen rapid, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebelumnya untuk pembinaan tarif layanan tes PCR. Tarif batas tertinggi untuk tes swab PCR mandiri ditetapkan sebesar Rp 900 ribu.

Menanggapi variatifnya harga antigen tes cepat, Kementerian Kesehatan juga menetapkan harga tertinggi antigen tes cepat sebesar Rp250 ribu di Pulau Jawa.

“Batasan tertinggi tarif antigen tes tertinggi sebesar Rp250 ribu di Pulau Jawa, luar Pulau Jawa Rp 275 ribu,” kata dr Azhar Jaya Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kementerian Kesehatan dalam Konferensi Pers Bersama Kemenkes dan BPKP Tentang HET Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab, Jumat (18/12/2020)

Tarif tersebut tidak menguntungkan bagi fasilitas kesehatan yang mendapatkan bantuan dari pemerintah termasuk alat bantuan APD atau reagen dari pemerintah. Tarif tepat bagi masyarakat yang ingin melakukan tes cepat antigen sendiri, hal ini terlihat di HK.02.02 / 1/4611/2020.

Penerapan tarif tertinggi antigen uji juga mempertimbangkan beberapa penetapan kebijakan yang tertinggi. Beberapa di antaranya termasuk tenaga kerja, dokter spesialis patologi klinik, tenaga kesehatan yang melakukan swab, baik yang membuat surat keterangan.

Biaya jasa pelayanan antigen tes cepat juga termasuk dalam perhitungan tersebut.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali