Sinergi BPKP Kawal Proses PBJ Akuntabel Dalam Pandemi Covid 19

Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam dan PMK Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, proses pengadaan barang/jasa tentunya tidak perlu semuanya dilakukan melalui proses darurat. (Foto: Humas BPKP)

Jakarta, Gempita.co – Pada saat ini proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam keadaan darurat selama pandemi Covid-19 dituntut lebih cepat, tepat dan akurat menyasar masyarakat yang terdampak. Guna mencapai itu, prosedur PBJ harus sederhana dan tidak berbelit, sehingga output dan outcome lebih optimal bagi seluruh rakyat, serta mendorong perekonomian agar terus bergerak.

Deputi Kepala BPKP Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, proses pengadaan barang/jasa tentunya tidak perlu semuanya dilakukan melalui proses darurat.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Pengadaan barang/jasa dapat juga dilakukan dengan prinsip yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif, misalnya melalui e-katalog atau dengan pelelangan/tender dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” katanya dalam membuka Rapat Koordinasi Teknis Pengawasan Intern Lingkup Kementerian/Lembaga Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Senin (29/6/2020).

Iwan menyebut, untuk mencapai kondisi tersebut diperlukan kerjasama dari berbagai pihak. BPKP berharap Rapat koordinasi ini dapat memberikan gambaran umum mengenai kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah pada masa new normal; informasi mengenai potensi permasalahan yang dihadapi oleh Kementerian/Lembaga yang telah, sedang, dan akan melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, serta informasi mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menurunkan risiko pelanggaran hukum dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah untuk percepatan penanganan Covid-19.

Sementara itu, Kepala BPKP Muhamad Yusuf Ateh menegaskan, prinsip yang harus dipegang bersama dalam pengawalan akuntabilitas penanganan Covid-19, bahwa seluruh uang negara/daerah yang digunakan dalam pelaksanaan tugas pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Pengawasan oleh APIP hendaknya tidak berorientasi untuk mencari-cari kesalahan, tidak memperlambat proses pengadaan, serta berorientasi pada keberhasilan program dan kemanfaatan bagi masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Intern, yang telah dilaksanakan pada tanggal 15 Juni lalu, Presiden Joko Widodo juga telah mengingatkan pentingnya tata kelola yang baik, khususnya dalam penanganan virus corona atau Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.  Apalagi, anggaran khusus untuk penanganan pandemi dan dampaknya itu mencapai Rp677 triliun.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali