Sinergi Pemberantasan Illegal Fishing: Bakamla Serahkan Penyidikan Dua KIA Ilegal Kepada KKP

Jakarta, Gempita.co – Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Pangkalan PSDKP Batam menerima penyerahan barang bukti dan awak kapal pelakupenangkapan ikan ilegal dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada Selasa (03/11).

Dua Kapal Ikan Asing (KIA) Ilegal berbendera Vietnam TG 9583 TS dan KM. TG 9489 TS beserta 25 diserahkan dari Nakhoda KN. PULAU NIPAH -321 kepada PPNS Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu, menyebut penyerahan tersebut sebagai wujud nyata sinergi antar aparat penegak hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan ilegal .

“Ini bentuk sinergi antar aparat penegak hukum. Tim Bakamla melakukan penangkap, namun karena dari sisi kewenangan penyidikan ada di kami, sehingga kapal tersebut akan ditempatkan hukum oleh KKP, ”ungkap Dirjen yang disapa Tebe ini.

Tebe juga memberikan apresiasi atas dukungan dan sinergi yang baik dari Bakamla dalam melaksanakan pemberantasan illegal fishing  bersama KKP maupun instansi terkait lainnya.

Tebe memastikan bahwa Ditjen PSDKP KKP akan terus mendorong sinergi antar aparat penegak hukum sebagai strategi kunci dalam pemberantasan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

“Terima kasih dan apresiasi atas sinergi yang baik, ini menjadi modal penting di keterbatasan yang ada pada masing-masing,” Tebe.

Terkait dengan penanganan 25 awak kapal pelaku illegal fishing , Tebe memastikan bahwa semua prosedur pencegahan Covid-19 telah dilaksanakan, termasuk rapid test yang telah lebih dilaksanakan dilaksanakan oleh Tim Bakamla.

Hal tersebut penting untuk memastikan bahwa penanganan illegal fishing tidak menjadi pintu penyebaran Covid-19.

Dihubungi secara terpisah Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji menyampaikan bahwa PPNS Perikanan akan melakukan pemeriksaan pendahuluan sebelum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan. Nugroho memastikan bahwa tindak pidana tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan SOP dan kasus yang ada.

“PPNS Perikanan tentu akan belajar terlebih dahulu, tindak pidana yang dilakukan oleh kedua KIA tersebut,” ujar Nugroho

Nugroho juga menambahkan dugaan sementara KIA kedua tersebut melanggar Pasal 93 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan / atau Pasal 85 jo Pasal 9 Ayat (1) jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang diubah dengan Undang-Undang nomor 45 Tahun 2009, Berlangganan Penangkapan ikan Beroperasi ilegal di WPPNRI Dan pengoperasian alat tangkap ikan pasangan trawl Yang Dilarang di Indonesia.

Untuk diketahui KM. TG 9583 TS dan KM. TG 9489 TS ditangkap oleh Kapal Patroli Bakamla pada 29 Oktober 2020 di Perairan Kepulauan Anambas – Barat Laut Pulau Tarempa. Sebelumnya PPNS Perikanan KKP juga melakukan penyidikan terhadap dua kapal tangkapan Bakamla yaitu BV 97878 TS / MV Octopus 097 dan BV 997S8 TS.

 Selama Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Ditjen PSDKP KKP juga telah melakukan penangkapan terhadap 78 Kapal Ikan Asing (KIA) Ilegal yang terdiri dari 59 kapal ikan asing (KIA) serta 19 kapal ikan Indonesia (KII).

Adapun kapal-kapal ikan berbendera asing terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 16 KIA berbendera Filipina, 15 KIA berbendera Malaysia, dan 1 KIA berbendera Taiwan.

 Sumber: PSDKP HUMAS DITJEN

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali