Singapura Izinkan Turis Asing Masuk Negaranya Bila Sudah Divaksin

Jakarta, Gempita.co – Bagi warga negara asing yang telah disuntik vaksin Corona akan dilonggarkan memasuki Singapura.

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Singapura mengataka, sejauh ini pemerintah masih melarang turis asing berlibur di Negeri Singa.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Singapura sejauh ini hanya mengizinkan perjalanan bisnis dan kunjungan pejabat dari negara tertentu secara terbatas.

Negara ini juga mewajibkan warga dan penduduknya yang baru kembali dari luar negeri untuk melakukan isolasi mandiri di fasilitas pemerintah atau melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal selama dua pekan.

“Ada beberapa studi yang sedang berlangsung tentang keefektifan vaksin dalam mengurangi risiko penularan, dan kami memantau ini dengan sangat hati-hati,” ujar Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Singapura, Lawrence Wong, belum lama ini.

“Jika ada bukti yang jelas bahwa risiko penularan dapat berkurang secara signifikan setelah vaksin, kami pasti akan mempertimbangkan beberapa relaksasi untuk dalam kebijakan Stay at Home Notice (SHN) bagi pelancong yang divaksinasi,” paparnya menambahkan seperti dikutip Reuters.

Singapura sendiri memulai program vaksinasi nasional pada Rabu (30/12/2020) lalu. Kelompok pertama yang menjalani suntik vaksin itu adalah para petugas, peneliti, dokter dan perawat di Pusat Penyakit Menular Nasional Singapura (NCID).

Kementerian Kesehatan Singapura menyatakan seluruh tenaga medis dari rumah sakit umum sampai swasta akan menjalani vaksinasi.

Kemudian pada Februari 2021, mereka akan melakukan vaksinasi terhadap para penduduk yang berusia 70 tahun ke atas.

Setelah itu, maka penduduk Singapura yang berusia di bawah 70 tahun dan warga asing yang mengantongi izin tinggal tetap akan menjalani vaksinasi. Pemerintah menyatakan vaksinasi itu tidak dipungut biaya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali