Gempita.co-Vonis mati yang diberikan dua pria di Aceh Singkil ini memang sangat adil. Terdakwa Aswarudin dan Kaidirsyah terbukti memperkosa siswi SMP berusia 13 tahun sampai menemui ajal. Pria biadab ini
diadili dalam berkas perkara terpisah. Sidang pembacaan putusan digelar, Senin (18/10) kemarin. Putusan keduanya sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikutip dari situs Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Selasa (19/10/2021), kedua
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan perbuatan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia’ sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ketuk hakim.
Duduk sebagai hakim dalam putusan itu adalah Ramadhan Hasan sebagai Hakim Ketua dengan hakim anggota masing-masing Antoni Febriansyah dan Redy Hary Ramandana. Putusan terhadap kedua terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU yaitu hukuman mati.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut bermula saat terdakwa Aswaruddin sedang berada di Kantor Desa Lipat Kajang, Aceh Singkil dan bertemu dengan korban pada Selasa (11/5) lalu. Terdakwa disebut langsung menarik korban ke belakang Kantor Desa.
Setelah memastikan situasi aman, terdakwa memukul korban serta membenturkan kepala ke dinding. Korban diperkosa berkali-kali dalam kondisi tak berdaya.
Perbuatan terdakwa Aswaruddin dipergoki Kaidirsyah. Bukannya menolong, Kaidir justru ikut memperkosa korban. Setelah melampiaskan nasfunya, kedua terdakwa kembali memukul korban hingga meninggal dunia.
Terdakwa disebut menguburkan jasad korban di belakang kantor desa. Kasus itu mencuat setelah keluarga korban menyatakan korban hilang. Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan terkubur di lokasi.
Kasus itu kemudian ditangani polisi dan kedua terdakwa diciduk sehari berselang, Rabu (12/5). Keduanya merupakan tetangga korban.