Situasi Darurat Kesehatan Masyarakat Semakin Memburuk Akibat Polusi Udara

Gempita
Gempita.co berita terkini hari ini

Jakarta, Gempita.co – Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibu Kota) pada 16 September 2021, memenangkan gugatan terkait pencemaran udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kemenangan tersebut membuktikan bahwa pemerintah masih lalai dalam memenuhi hak udara bersih bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menyoroti rendahnya kualitas udara bersih, dr. Alvi Muldani, Relawan dan Konsultan Kesehatan Yayasan Alam Sehat Lestari (ASRI) mengungkapkan bahwa polutan yang paling banyak menimbulkan masalah kesehatan yaitu particulate matter atau PM2,5. Ukurannya kecil, namun beratnya lebih besar dibanding dengan polutan lain.

Polutan ini dapat menembus paru-paru dan dialirkan oleh pembuluh darah ke seluruh tubuh. Pada tahun 2013, World Health Organization (WHO) sendiri telah mengklasifikasikan PM2,5 sebagai zat penyebab kanker.

Alvi menambahkan setelah lebih dari 15 tahun, pada 22 September lalu WHO juga merilis peraturan baru untuk menaikkan standar kualitas udara. Sekarang, nilai ambang batas baku mutu udara ambien untuk Particulate Matter (PM) 2,5 standarnya menjadi 15 mikrogram per meter kubik untuk batas harian dan 5 mikrogram untuk batas rata-rata tahunan.

Sementara di Jakarta, pada hari ini tercatat kadar PM2,5 nya mencapai 26,9 ug/m 3, enam kali lipat standar tahunan WHO terbaru.

“Keberadaannya yang tidak disadari dan penyakitnya tidak spesifik membuat kita cenderung abai dengan polutan sebagai salah satu penyebab utama masalah kesehatan. Padahal ini bisa menyebabkan gangguan perkembangan janin, iritasi mata dan saluran napas, kanker paru, penyakit otak degenerative, bahkan penurunan performa atlet karena mereka bernapas 20 kali lebih banyak dibanding orang normal, sehingga berisiko untuk 20 kali lipat terpapar polusi,“ ungkap dr. Alvi, Kamis (7/10/2021).

Didorong dengan keadaan tersebut, Adhityani Putri selaku Direktur Yayasan Indonesia Cerah, mengutarakan bahwa situasi darurat kesehatan masyarakat semakin memburuk akibat polusi udara serta minimnya perhatian pemerintah menjadi faktor utama dari 32 warga negara yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota mengajukan gugatan ke pengadilan pada 2019.

Proses peradilan dalam gugatan polusi udara melalui jalan yang panjang.

“Sebelum mengajukan gugatan pada 4 Juli 2019, kami telah membuka berbagai macam jalan untuk berkomunikasi dan berdiskusi dengan para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat dan daerah.

Namun, seiring dengan prosesnya, kami tidak melihat langkah yang konkret dari pemerintah sehingga kami memutuskan membawa ini ke proses peradilan. Harapannya adalah agar Pemerintah Pusat dan Daerah menanggapi dengan mendalam untuk langkah-langkah mitigasinya,” jelas Adhityani.

Perjuangan tersebut akhirnya menghasilkan keputusan yang baik bagi warga Jakarta dimana Koalisi Ibu Kota memenangkan gugatan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 16 September 2021 dan para pihak tergugat yang terdiri dari Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan,  Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten dinyatakan telah melawan hukum dan menghukum para tergugat untuk menjalankan 9 poin putusan hakim.

Meski demikian pada 30 September lalu, empat dari tujuh pejabat negara di tingkat pusat yang menjadi tergugat dalam kasus ini telah resmi mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.

Citizen lawsuit yang diajukan dalam kasus ini diharapkan dapat menginspirasi warga negara Indonesia lainnya untuk terlibat aktif dalam upaya-upaya yang membawa pengaruh positif. Putusan Majelis Hakim yang berpihak pada perbaikan kualitas udara Jakarta seharusnya dapat menjadi momentum baik bagi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mulai melakukan kebijakan mitigasi polusi udara secara transparan.

DKI Jakarta Siap Jalankan Putusan Pengadilan

Pemerintah DKI Jakarta, sebagai salah satu dari tujuh tergugat, mengambil keputusan untuk tidak banding dan menerima hasil putusan.

Dengan ini, Pemprov menyetujui bahwa mereka akan mengambil langkah-langkah lebih ketat dalam mengatasi polusi udara demi memenuhi hak udara bersih dan sehat bagi penduduk yang tinggal dan beraktivitas di Jakarta.

“Gerakan atas udara bersih di DKI Jakarta sebenarnya sudah ada sejak tahun 1980-an. Oleh karena itu, kami memandang gugatan ini adalah bagian dari advokasi lintas-generasi yang saling bersangkutan dengan upaya-upaya yang telah dilakukan sejak dahulu. Pemprov menganggap bahwa akselerasi upaya – upaya peningkatan kualitas udara di Jakarta adalah tindakan yang perlu untuk dilakukan segera,” jelas Irvan Pulungan, Utusan Khusus Gubernur DKI Jakarta untuk Perubahan Iklim.

Sumber: AT Network

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali