Skandal Kardus Durian, KPK: Sebenarnya Gelar Perkara Sudah Dilakukan

Ilustrasi Gedung KPK/foto:Ist. Pansel KPK. Korupsi LPEI
Gedung KPK (Foto:IST)

Gempita.co – Gelar perkara atau ekspose skandal “kardus durian” dalam proyek program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) yang diduga menyeret mantan Menakertrans Muhaimin Iskandar, telah dilakukan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kasus ‘durian’ ini saya belum mendengar akan ada gelar perkara karena sebenarnya gelar perkara sudah dilakukan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, seperti dilansir dari laman Antaranews.

Kendati demikian, ia belum dapat menginformasikan lebih detil soal penanganan kasus itu karena masih dalam tahap penyelidikan.

“Karena masih sifatnya surat perintah penyelidikan itu ada beberapa opsi, kami belum berani mengatakan kepada rekan-rekan,” ujar Karyoto.

Namun, ia memastikan penanganan kasus tersebut sudah objektif dan transparan. “Tetapi yang jelas, forum pimpinan ekspose perkara ini sudah sangat objektif dan transparan,” ujar dia.

Selain itu, kata Karyoto, KPK saat ini juga masih mengumpulkan informasi-informasi terbaru lantaran kasus tersebut terjadi pada 2011.

“Belum saja kami ambil keputusan terhadap yang terkini, apakah ada info-info baru dari rekan-rekan karena penyidiknya, jaksanya sendiri sudah banyak yang terpisah. ‘Kardus durian’ tahun 2011 sekarang sudah berapa tahun, 11 tahun,” kata dia.

Adapun skandal “kardus durian” terungkap dari kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Berawal dari tertangkap tangannya tiga orang, yakni Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmingrasi (P2KT) I Nyoman Suisanaya, Kabag Perencanaan dan Evaluasi Kemenakertrans Dadong Irbarelawan, dan Dharnawati dari PT Alam Jaya Papua yang diduga melakukan penyuapan.

Penangkapan dilakukan di tempat yang terpisah pada 25 Agustus 2011. Tim dari KPK juga sempat melakukan penggeledahan di Kemenakertrans dan membawa serta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,5 miliar yang ditempatkan dalam “kardus durian”, yang diduga sebagai uang suap.

Penyuapan diduga dilatarbelakangi oleh upaya pencairan dana PPIDT di 19 kabupaten/kota di Papua yang rencananya dilaksanakan pada tahun 2011 ini. Total nilai anggaran untuk proyek tersebut Rp500 miliar dan berasal dari APBN-P tahun 2011.

Dari hasil penyidikan tiga tersangka oleh KPK, beberapa nama yang diduga terlibat “terdengar” satu per satu, dua diantaranya adalah staf Muhaimin Iskandar, yakni Fauzi selaku staf ahli dan Ali Mudhori selaku staf khusus, yang disebutkan memiliki ruang kantor berdekatan dengan Menakertrans saat itu Muhaimin Iskandar.

Nama keduanya disebut bersama dengan dua nama lainnya, yakni Iskandar Prasojo alias Acos dan Sindu Malik yang disebutkan mantan PNS di Kementerian Keuangan menjadi penghubung antara Kemenakertrans dengan Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali