SKB 3 Menteri Diterbitkan, Guru dan Murid Berhak Memilih Seragam dan Atribut Tanpa Kekhususan Agama

Jakarta, Gempita.co -Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri diterbitkan Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatur sekolah negeri di yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

“Sekolah negeri adalah yang diselenggarakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apa pun, dengan etnisitas apapun, diversivitas apa pun. Berarti semua yang mencakup di dalam SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri,” kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

SKB tersebut juga mengatur mengenai seragam sekolah. “Guru dan murid berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama,” ujarnya.

Para murid dan tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara: a. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau b. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Pemerintah daerah dan sekolah dilarang mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dengan kekhususan agama.

“Jadi karena atribut ini adalah di masing-masing individu guru dan murid tentunya dengan izin orang tuanya. Pemerintah daerah dan sekolah pun tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam atau atribut dengan kekhususan keagamaan,” Nadiem menjelaskan.

Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah diberi waktu 30 hari. Namun SKB ini tidak berlaku di Aceh yang merupakan daerah istimewa.

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali