SKB Polri,Kejagung dan KLHK Soal Tindak Pidana Karhutla

Jakarta, Gempita.co – Tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) telah dikeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tentang penegakan hukum secara terpadu, antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Kejaksaan Agung serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono usai kegiatan penandatanganan SKB di aula Rupattama Mabes Polri, Kamis 6 Mei 2021 menyebutkan keputusan bersama ini menyangkut dua aspek, yakni pencegahan dan penegakan hukum.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Jadi intinya kegiatan penandatangan ini bagaimana upaya bersama untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan bagaimana penegakkan hukumnya bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Dalam kegiatan penandatanganan SKB tentang Karhutla ini dihadiri Menkopolhukam dan kementerian terkait, seperti Kementerian Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri.

Kegiatan ini upaya bersama agar kejadian karhutla dapat dicegah seperti yang terjadi di antara 2019 dengan 2020 mengalami penurunan angka kasus.

“Kegiatan itu intinya bagaimana Karhutla itu antara tahun 2019 dengan 2020 ada penurunan 81 persen titik api maupun luas lahan terbakar,” katanya.

Argo mengatakan dari sisi pencegahan upaya terpadu yang dilakukan tiga institusi ini adalah dengan pelibatan teknologi informatika (TIK). Seperti, pemasangan CCTV dengan resolusi tinggi di beberapa radius tertentu.

“Nanti bisa melihat pembakar hutan yang tertangkap tangan. Jadi tim terpadu bisa melihat siapa pelaku pembakaran di sana, jadi bisa dizoom, bisa berputar 360 derajat, CCTV ini ada beberapa titik kita koordinasikan dengan telkom dan instansi yang lain,” ujarnya.

Upaya pencegahan lainnya yang dilakukan adalah patroli bersama dab pembentukan posko terpadu. Serta memberikan edukasi kepada masyarakat yang dilakukan sebelum masim kemarau, dan edukasi apa yang harus dilakukan masyarakat pada musim penghujan.

“Semua kegiatan pencegahan mempergunakan TIK untuk mempermudah, karena hutan areanya luas, jadi kita harus mempergunakan teknologi yang kita punya,” katanya.

Lewat penggunaan teknologi ini memudahkan aparat mengetahui titik api, jarak berapa lokasi titik api.

Pembuatan embung dan kanal oleh kementerian terkait, sehingga memudahkan mengetahui jarak embung atau kanal berapa dari lokasi titik api guna memudahkan pemadaman.

“Nanti kita juga tau musim penghujan dan kemarau, musim penghujan juga kita sosialisasi, musim kemarau inilah yang kita jaga jangan sampai ada kebakaran hutan lagi,” ujarnya seperti dikutip Antaranews.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali