SMSI Sejalan dengan Google soal Publisher Rights

SMSI Publisher Rights
Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus (Dok.SMSI Pusat)

Jakarta, Gempita.co – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus menyatakan organisasi pers yang dipimpinnya sejalan dengan pernyataan Google terkait draf rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang media berkelanjutan atau ”Publisher Rights”.

“Masukan yang disampaikan oleh Google Asia Pasifik itu kami sepakat, karena sudah sejalan untuk memajukan dan pengembangan pers ke depan. Pemerintah seyogyanya memperhatikan masukan Google yang selama ini mempunyai andil besar dalam layanan berbagai informasi dan pendidikan media digital di Indonesia,” kata Firdaus ketika memimpin Rapat Pleno SMSI secara virtual, pada Jumat (28/7/2023).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Firdaus berpandangan Perpres terkait Publisher Rights yang menuai pro-kontra ini merupakan persaingan usaha yang dikemas dengan isu profesionalisme pers, bukan semata-mata memajukan kemerdekaan pers, karena menyangkut pendapatan iklan.

Wartawan yang pernah memimpin PWI Provinsi Banten dua periode ini menduga draf itu hanya mengutamakan media tertentu saja.

Sebagai informasi, Rapat Pleno SMSI membahas hal-hal strategis yang menjadi agenda utama organisasi itu dihadiri para pimpinan SMSI Pusat, dan jajaran pimpinan SMSI Provinsi seluruh Indonesia.

Dalam rapat pleno, organisasi pers beranggotakan sekitar 2.000 perusahaan pers siber ini kembali menegaskan menolak draf Perpres tentang media. Pasalnya, akan melegitimasi persaingan usaha pers yang tidak sehat.

Para pengurus SMSI yang hadir dalam pleno tersebut antara antara lain Yono Hartono (Wakil Ketua Umum SMSI), Sekretaris Jenderal SMSI M. Nasir dan Wakilnya Wisnutomo, Ketua Departemen Pengembangan SMSI Pusat Ilona Juwita, dan Dr. Retno Intani ZA, MSc (Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan SMSI Pusat).

Kemudian, Sihono HT (Yogyakarta), Erris J. Napitupulu, Agus Utama, Zulfikar Tanjung, Benny Pasaribu, dan Ayu Kesuma (Sumatera Utara), Paulus Joris (Maluku), Lesman Bangun (Banten), Abdus Syukur (Nusa Tenggara Barat), Zulnadi (Sumatera Barat), Novrizon Burman (Riau), Izaak Tulalessy, Saswati Matakena (Maluku), dan Iwandije (Gorontalo).

Sebelumnya, Vice President, Government and Public Policy for Asia Pacific, Michaela Browning dalam tulisannya menyatakan bahwa draf itu akan mengancam keberlangsungan perusahaan pers kecil, rintisan (start up).

Pernyataan Michaela Browning yang dimuat blog resmi google pada Selasa (25/7/2023) menjadi perbincangan dan mendapat beragam tanggapan positif dari kalangan pers media siber Indonesia. Tulisan tersebut menjadi masukan pengambil keputusan bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait draf Perpres tentang Publisher Rights.(rkm)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali