Soal Anggaran Rp 1,5 Miliar Bantu Pasien Tidak Mampu, Inilah Penjelasan Kadinkes Kepri

Kadinkes Prov Kepri Moh. Bisri/ist

Tanjungpinang.Gempita.Co – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menyediakan anggaran guna untuk membantu pasien yang tidak mampu untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.

Anggaran ini dikelola oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota/Kab dan Provinsi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Saat dikonfirmasi, Kadinkes Prov Kepri Moh.Bisri membenarkan anggaran disediakan melalui Dinkes Provinsi sebesat Rp1,5 miliar.

“Anggaran bantuan untuk pasien serta bantuan untuk pendamping dengan ketentuan harus ada surat keterangan tidak mampu dari RT/RW, dana itu sudah terserap semua, untuk bantuan perawatan dalam daerah sudah 90% dan sisanya untuk pasien rujukan di luar provinsi,” ujar Bisri kepada Gempita.co, Jumat (23/10/2020).

Ketika ditanya berapa jumlah pasien di daerah dan di luar provinsi yang telah menerima bantuan dari Dinkes Provinsi serta apa saja bentuk bantuan yang di berikan, ia hanya mengatakan biaya tersebut relatif sesuai kebutuhan pasien.

“OK, sudah cukup jawaban saya,” tutup Bisri.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali