Soal Azis Syamsuddin, ICW: KPK Selidiki dari mana Terbangun Relasi Antara Azis dengan penyidik Robin

Ilustrasi logo ICW- Foto: Ist

Jakarta, Gempita.co – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, politikus Partai Golkar itu disebut-sebut memfasilitasi pertemuan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dengan Walikota Tanjungbalai M Syqhrial di rumah dinasnya di Jakarta.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam pertemuan pada Oktober 2020 itu disepakati Stepanus akan membantu Syahrial agar kasus korupsi yang tengah diselidiki KPK tak berlanjut. Untuk itu Stepanus minta imbalan Rp 1,5 miliar.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta KPK menyelidiki dari mana terbangun relasi antara Azis dengan penyidik Robin.

“Lalu, apakah itu pertemuan pertama, atau sebelumnya mereka sudah menjalin komunikasi?” kata Kurnia dalam rilisnya, Jumat (23/4).

Pertanyaan penting lainnya adalah dari mana Azis tahu KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Tanjungbalai “Bukankah informasi penyelidikan itu tertutup? Besar kemungkinan ada informasi yang bocor dari internal KPK yang harus juga ditindaklanjuti,” ujar Kurnia.

Oleh karena itu Kurnia minta KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas sangkaan Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor. Pasal tersebut mengatur tentang pembantuan dalam perkara tipikor.

Ia juga menilai tindakan Azis bertentangan dengan nilai-nilai etika publik. “Sebagai pejabat publik, Azis berperilaku dengan tidak patut,” Kurnia menegaskan.

Kemarin malam, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Mereka adalah Walkot Syahrial, Stepanus Robin, dan pengacara Maskur Husain.

Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial untuk menghentikan penyelidikan. Dari Rp 1,5 miliar yang disepakati, baru terealisasi Rp 1,3 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan M.Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU yang sama.

Sumber: berbagai sumber

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali