Soal Belajar Tatap Muka, Ini 5 Instruksi Jokowi

Tahun ajaran baru ini bukan berarti sekolah langsung menerapkan pembelajaran tatap muka/Foto: bbc.com

Jakarta, Gempita.co – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan lima instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pelaksanaan kembali sekolah tatap muka.

Lima instruksi tersebut disampaikan pada saat rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Menkoperekonomian, Kapolri, Panglima TNI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (7/6/2021) kemarin.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pertama, kata Budi, Presiden Jokowi menekankan agar pembelajaran tatap muka atau sekolah tatap muka yang akan dimulai pada Juli harus dilakukan secara ekstra hati-hati.

“Bapak Presiden tadi mengarahkan, pendidikan tatap muka yang nanti akan dimulai itu harus dijalankan dengan ekstra hati-hati. Tatap muka dilakukan secara terbatas,” ujar Budi.

Kedua, menyoal kuota pembelajaran tatap muka hanya boleh maksimal 25 persen dari total siswa.

“Ketiga, perihal durasi, pembelajaran tatap muka tidak boleh dilakukan lebih dari dua hari dalam sepekan,” jelasnya.

Setiap hari (per satu hari) maksimal hanya dua jam (pembelajaran). Keempat, opsi menghadirkan anak ke sekolah tetap ditentukan oleh orang tua. Kelima, semua guru sudah harus selesai divaksinasi sebelum dimulai (pembelajaran tatap muka),” sambung Budi.

Pihaknya pun memohon kepada kepala daerah soal vaksinasi.

“Prioritaskan guru dan lansia. Guru harus sudah divaksinasi sebelum tatap muka terbatas dilaksanakan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim mengatakan pembelajaran tatap muka tetap akan digelar pada Juli 2021.

Kendati demikian, Nadiem menekankan bahwa orangtua memiliki hak mutlak untuk menentukan apakah anaknya sudah boleh ikut sekolah tatap muka atau belum.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali