Soal Carut Marut Data, Ridwan Zega Minta PMDK Turun ke Desa

Gunungsitoli, Gempita.co – Carut marut data penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang berimplikasi adanya masyarakat tidak dapat menerima bantuan mendapat tanggapan serius dari Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Kota Gunungsitoli.

“Setelah kita turun ke lapangan, banyak sekali persoalan yang kita temui, yang disampaikan oleh masyarakat ke kita, termasuk data yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial penerima dana BST, bahwa data yang diterima oleh desa-desa menurut informasi adalah data tahun 2011,” ungkap Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Gunungsitoli, Ridwan Saleh Zega kepada Gempita.co melalui telepon selulernya, Jum’at (12/6/2020) sore.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurutnya, data tersebut dinilai tidak sinkron dengan data yang dimiliki Dinas Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Gunungsitoli saat ini, sehingga ada masyarakat yang berhak menerima akhirnya tidak menerima bantuan.

Untuk mengatasi hal tersebut, ia berharap, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan (PMDK) Gunungsitoli dapat turun langsung dengan memberikan panduan atau regulasi kepada pemerintah di tingkat desa dan kecamatan.

“Kan ada dana desa untuk penanggulangan Covid-19, ada beberapa desa hingga saat ini tidak dapat mencairkan atau menggunakan anggarannya karena terbentur dengan regulasi, dan itu tidak baik,” sebut Ridwan Saleh.

Dia mengaku kecewa, atas ketidak seriusan dari PMDK Gunungsitoli. Pasalnya, hingga saat ini tidak turun memberikan panduan atau regulasi kepada Pemerintah Desa dan Kecamatan.

“Contohnya di beberapa desa adanya persyaratkan para penerima bantuan harus memiliki identitas seperti KK, KTP atau NIK,” ungkapnya.

“Di sini PMDK diharapkan dapat memberikan panduan yang bisa meringankan, karena dikhawatirkan banyak yang tidak menerima bantuan dikarenakan tidak memiliki KK, KTP atau Nik tersebut,” sambung Ridwan.

Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Ketua Pansus Covid-19, Ridwan Saleh Zega/Foto:istimewa

Mereka (PMDK), lanjutnya, hanya memberikan sepotong-sepotong (panduan atau regulasi) kepada Pemerintahan Desa atau Kecamatan.

“Ini bukan justru memberikan dampak positif, justru dampak negatif antara masyarakat dengan pimpinan-pimpinan yang ada di desa atau kecamatan,” ucapnya dengan nada kesal.

Jadi, dia berharap, kepada Dinas PMDK agar dapat memberikan solusi serta turun langsung ke tengah-tengah masyarakat. Selain itu, mendorong agar dibuat regulasi seperti Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk meringankan masyarakat.

“Kalau serius, kita mau, jika perlu ada Perwal untuk bisa membantu masyarakat, kita sebetulnya mengharapkan itu dibuat, karena ini saatnya,” tandas Politisi Partai NasDem itu.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali