Soal Chip Dalam Vaksin, Begini Penjelasan Satgas Covid-19 !

Jakarta, Gempita.co – Meluasnya berita di media sosial, menyebutkan adanya chip atau component management system yamg tertanam dalam vaksin Covid-19.

Benarkah berita tersebut?

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam berita bohong itu, chip tersebut bisa melacak orang yang menerima vaksin.

“Saya tegaskan, bahwa berita itu (chip dalam vaksin), berita bohong. Tidak ada chip di dalam vaksin,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito kepada pers, di Gedung BNPB, Selasa (19/1).

Satgas Covid-19 juga meluruskan isu tentang adanya kode yang disinyalir ada di dalam vaksin. Terkait kode tersebut, kode yang dimaksud adalah yang tertera pada botol cairan vaksin dan tidak akan menempel pada orang yang divaksin.

“Kegunaan barcode tersebut, semata-mata untuk pelacakan distribusi produk vaksin, dan sama sekali tidak dapat difungsikan untuk melacak keberadaan masyarakat yang telah di vaksin,” terang Wiku.

Kemudian, lanjutnya, terkait isu penyalahgunaan informasi data diri peserta vaksinasi yang diberikan kepada pemerintah, hal ini juga dijamin kerahasiaannya.

Masyarakat, kata Wiku, diharap mengerti, bahwa informasi tersebut digunakan untuk kepentingan proses vaksinasi.

Hal ini juga diatur dalam Pasal 58 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Bahwa, kementerian atau lembaga dan badan hukum Indonesia, yang memperoleh data pribadi penduduk, atau data kependudukan, dilarang menggunakan data pribadi penduduk dan atau data kependudukan melampaui batas kewenangannya,” papar Wiku mengutip aturan hukum tersebut.

Masih menurut Wiku, pemerintah saat ini tengah berupaya keras menekan penularan Covid-19, dan masyarakat perlu mendukungnya dengan tidak terhasut berita hoax atau informasi palsu.

“Masyarakat seharusnya tidak serta merta menyebarkan informasi yang sifatnya hanya memprovokasi, terlebih, berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ingatnya.

Sumber: berbagai sumber

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali