Soal Diskualifikasi Paslon HD-Firman di Pilkada Nisel, Begini Tanggapan Bawaslu Sumut

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, saat (Rakernis) Sosialisasi Tata cara Penerimaan dan Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara TSM pada Pilkada Lanjutan Tahun 2020 di Hotel Emerald Garden, Kamis (19/11/2020)/Foto:dok.sumut.bawaslu.go.id

Nias Selatan, Gempita.co – Sikap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nias Selatan, yang memberikan sanksi berupa pembatalan atau diskualifikasi terhadap paslon nomor urut 1 (HD-Firman) sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan, pada pilkada 2020 menuai kontroversi.

Berbagai kritikan dan pernyataan sebelumnya juga telah disampaikan oleh kubu paslon Urut 1 (HD-Firman) atas sikap Bawaslu Nias Selatan tersebut.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Diketahui sanksi pembatalan atau diskualifikasi tersebut juga telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan, sesuai dengan Surat No: 915/Bawaslu.Provsu-14/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, yang ditanda tangani oleh Pelaksana Harian Ketua Bawaslu Nias Selatan, Filipus F Sarumaha, dengan tembusan ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara.

Saat hal ini dikonfirmansi, Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Syafrida R Rasahan, mengaku belum mengetahui tentang surat tersebut.

“Kalau soal Nias Selatan saya belum monitor, soalnya saya masih di Jakarta,” kata Syafrida kepada Gempita.co, Minggu (20/12/2020) siang.

“Saya belum mengikuti perkembangan disana, saya belum tahu, mending langsung aja ke Bawaslu Nias Selatan,” tambahnya.

Sebagai informasi, hal ini dilakukan oleh Bawaslu Nias Selatan, dua hari berselang setelah KPU Nias Selatan, pada hari Rabu (16/12/2020), mengumumkan rekapitulasi penetapan hasil perhitungan suara Pilkada Nias Selatan. Hasilnya, perolehan suara terbanyak berhasil diraih paslon nomor 1 (HD-Firman) sebanyak 72.258 suara. Sementara rivalnya paslon nomor urut 2 (Ideal-Sanolo), hanya meraih sebanyak 54.019 suara.

Selain itu, diketahui surat pembatalan atau diskualifikasi tersebut juga diterbitkan oleh pihak Bawaslu Nias Selatan, dua hari berselang pasca Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, dalam putusannya mencopot Alismawati Hulu dari jabatannya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.

Hingga berita ini diturunkan, Gempita.co telah berupaya melakukan konfirmasi terhadap Ketua KPU Nias Selatan, Repa Duha, dan Plh Ketua Bawaslu Nias Selatan, Filipus F Sarumaha, namun masih belum memberikan respon.

Penulis: Sabarman Zalukhu
Editor: Rukmana

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali