Soal Dugaan Bisnis PCR Luhut dan Erick Thohir, Begini Penjelasan Mahfud MD!

Menko Pohukam Mahfud MD

Jakarta, Gempita.co – Menko Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir mendirikan sebuah yayasan untuk membantu masyarakat dalam pengadaan obat dan alat tes COVID-19, diakui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md.

Kementerian Polhukam menyebut yayasan tersebut mendirikan PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI) yang kegiatannya antara lain melakukan pengadaan PCR yang distribusinya ada yang berbayar dan ada yang digratiskan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Namun, kata Mahfud, pendirian yayasan tersebut untuk menjawab seruan Presiden Joko Widodo yang meminta semua pihak kreatif dalam penanganan COVID-19 yang tidak menentu pada awal 2020

“Saya tidak membela, kritik saja hitung uangnya berapa. Dari ratusan ribu PCR itu, ini hanya kebagian 2,5 persen itu berapa. Belum lagi yang diberikan ke masyarakat secara cuma-cuma,” ujar Mahfud dalam diskusi “Menguji Konsistensi Kebijakan Penanganan Pandemi COVID-19 Terhadap UUD 1945” secara daring pada Sabtu (13/11/2021) malam.

Mahfud mempersilakan masyarakat untuk bertanya ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Bea Cukai untuk mengecek kebenaran persoalan ini. Ia meyakini kebenaran tentang dugaan keterlibatan dua menteri ini dalam bisnis PCR ini nanti akan terungkap.

Ia menekankan pemerintah juga tidak antikritik dalam penanganan pandemi COVID-19. Namun, Mahfud juga meminta masyarakat untuk tidak menuding pemerintah antikritik jika menjawab kritik tersebut.

“Di negara demokrasi itu menjawab kritik dan mengadu logika, adalah bagian dari mujadalah, mencari kebenaran. Silakan kritik, dan izinkan yang dikritik menjawab dan mengkritik balik,” katanya.

Mahfud mengatakan pro-kontra terhadap penanganan COVID-19 sejak awal tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan di seluruh dunia.

Menurutnya, sejumlah negara kewalahan, tampak panik dan gagap. Termasuk negara-negara yang dianggap mempunyai sistem kesehatan yang baik, seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Italia, Spanyol.

Sumber: voa

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali