Soal Isu Penundaan Pemilu 2024, Mahfud MD: Tidak Bersumber dari Internal Pemerintah

Gempita.co – Saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Tahun Anggaran 2023, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sempat menyinggung isu penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden.

Dikatakan, jika ada gerakan atau gerilya mengenai penundaan pemilu, maka hal itu terkait dengan persoalan di luar ranah politik.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Masalah yang mungkin harus kita hadapi, situasi di balik layar, bukan soal-soal politik internal yang seperti itu. Misalnya, bencana alam, geopolitik, kejadian luar biasa,” jelasnya.

Di luar persoalan beragam aspirasi tersebut, dia menyampaikan sejauh ini Pemerintah telah mempersiapkan penyelenggaraan pemilu.

Menurut Mahfud, aspirasi seseorang untuk menunda penyelenggaraan pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden tidak bisa dihalangi, karena itu merupakan tindakan yang tidak melanggar hukum.

“Kita tidak bisa menghalangi kalau seorang ketua partai politik, kelompok masyarakat tertentu, berwacana itu (masa jabatan presiden) harus diperpanjang. Itu kan ya tidak melanggar hukum,” tambahnya.

Mahfud menyebutkan, isu penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tidak bersumber dari internal Pemerintah.

“Saya katakan itu di luar pemerintah dan itu hak,” ujarnya seperti dikutip.dari laman Antaranews.

Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Tahun Anggaran 2023 bertajuk “Transformasi Lemhannas RI 4.0” berlangsung di Gedung Pancagatra Lemhannas, Jakarta, Rabu 1 Februari 2023.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali