Soal Kantong Plastik, 2.194 Pusat Perbelanjaan di DKI Diawasi

Larangan penggunaan kantong plastik

Jakarta, Gempita.co – Sebanyak 2.194 pusat perbelanjaan sejak awal Juli 2020 telah diawasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Pengawasan tersebut untuk memastikan larangan penggunaan kantong plastik terlaksana dengan baik.

“Sejak 1 Juli 2020, jajaran kami melakukan pengawasan di 2.194 lokasi pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat di seluruh Jakarta,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Andono Warih, dalam keterangannya, Jumat (24/7/2020) kemarin.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut Andono, jumlah tersebut berasal meliputi pengawasan di seluruh Jakarta. Di antaranya Jakarta Pusat 252 titik, Jakarta Utara 248 titik, Jakarta Barat 556 titik, Jakarta Selatan 375 titik, dan Jakarta Timur 766 titik.

“Belum ada pemberian sanksi bagi pelanggar larangan kantong plastik. Untuk itu, selama satu bulan penuh ini merupakan pembinaan terhadap pengelola pasar ataupun pusat perbelanjaan,” kata dia.

Setelah pembinaan, lanjutnya, pada bulan berikutnya sanksi efektif diterapkan bagi pelanggar larangan kantong plastik.

“Pada bulan pengawasan berikutnya akan dilakukan sidak. Jika kembali ditemukan pelanggaran di lokasi yang sama maka dijatuhkan sanksi administratif secara berjenjang,” tegasnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali