Soal Konser Musik dan Budaya Polri Belum Terbitkan Aturannya

Jakarta, Gempita.co – Belum ada aturan Kapolri terkait diperbolehkannya konser musik, olahraga dan acara budaya di masa pandemi Covid-19 seperti yang disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

“Belum ada info,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono lewat pesan instan dikutip Antara, Jumat (12/3/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kendati demikian, Argo akan menyampaikan apabila sudah ada kebijakan dari Kapolri terkait diperbolehkannya kegiatan konser dan acara budaya di Tanah Air.”Belum ada (aturannya) kalau ada kebijakan nanti disampaikan,” ujarnya singkat.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Krearif Sandiaga Uno dalam keterangannya Selasa (9/3/2021) mengumumkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendukung penuh pelaksanaan kegiatan masyarakat, berupa acara musik, MICE (meeting, incentive, conferenting, exhibitions), pekan olahraga hingga acara budaya dengan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, pada Rabu (3/3/2021) asosiasi pekerja seni mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo dan sejumlah pemangku kepentingan, yakni Menparekraf serta Kapolri hingga DPR yang meminta agar kegiatan seni kreatif kembali diperbolehkan setelah satu tahun pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Dalam webinar yang diselenggarakan di Hotel Ambhara, Jakarta, Rabu (10/3/2021), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berkolaborasi dan bersinergi dengan berbagai pihak mencari solusi agar sektor pariwisata segera bangkit.

Dengan menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dipastikan cara-cara terbaik untuk dapat berwisata tetap aman.

Polri sendiri menyambut baik dan mengakui bahwa Indonesia memiliki potensi yang luar biasa dalam bidang pariwisata.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali