Gempita.co – Rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional, telah mendapat sinyal Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dihapus.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki. Penghapusan kredit macet tersebut mencapai hingga Rp5 miliar. Namun, tahap pertama penghapusan dengan kredit maksimal Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Akan ada penilaian yang mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard ,” kata Teten lewat keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Teten mengatakan perlu segera melaksanakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Amanat tersebut terutama penghapus tagih kredit macet bagi UMKM.
Ini penting dilakukan agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi. UMKM juga diharapkan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen di tahun 2024.
“Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024,” ujar Teten.
UU UUP2SK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM. Pengaturan ini untuk mendukung kemudahan pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.
“Pasal ini memberikan payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapusan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” kata MenKopUKM.
Saat ini sudah tersusun format data kredit UMKM dan kriteria kredit yang diusulkan untuk dihapuskan. Format tersebut muncul dalam rakor penghapusan piutang macet UMKM dengan Himbara, Pegadaian, PNM, dan lembaga penjamin/asuransi, Mei 2023.
“Sudah tersusun data KUR dan non KUR yang terpotong per 2015,” kata Teten seperti dilansir dari laman RRI.