“Sidang pada pukul 10 pagi, yang hadir sebanyak 22 orang, kemudian pada pukul 2 siang, yang hadir cuma 10 orang saja alias tidak kourum. Rapat terpaksa saya skor (tunda) sebanyak 3 kali. Karena masih tidak kourum, sidang saya tutup dan saya serahkan kembali LKPJ Bupati untuk diteruskan sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
“Bagaimana bisa diterima (LKPJ Bupati).?, Sementara setiap sidang yang sudah diagendakan malah tidak dihadiri, akibatnya tidak kourum,” tandas Alinuru Laoli.
Menurutnya, jika mendasari Tata Tertib (Tatib) Dewan serta Kode Etik, maka setiap Anggota DPRD wajib menghadiri rapat dan sidang paripurna sesuai agenda yang telah dijadwalkan oleh Bamus.
“Serta disetujui oleh pimpinan dan segenap Anggota DPRD melalui sidang paripurna,” pungkasnya.