Nias, Gempita.co – Polemik di DPRD Kabupaten Nias semakin memanas, pasca ke-15 legislator dari 5 fraksi menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Alinuru Laoli terkait pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2019, yang dinilai tidak kuorum serta melanggar Tata Tertib (Tatib) dan aturan yang ada.
Menyikapi mosi tidak percaya tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Nias, Alinuru Laoli mengatakan, jika agenda rapat atau pertemuan dalam pembahasan LKPJ telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang ada. Meski dalam rapat tersebut tidak pernah kuorum karena disebabkan peserta rapat yang hanya dihadiri 10 orang.
“Sudah kita laksanakan sesuai mekanisme dan tahapan yang sudah ditentukan, dan juga sudah kita skors sebanyak tiga kali, karena peserta rapat 10 orang (tidak kuorum),” jelas Alinuru Laoli kepada wartawan di ruang kerjanya Kantor DPRD Kabupaten Nias, Selasa (5/5/2020) siang.