Soal Mosi Tidak Percaya, Begini Respons Ketua DPRD Kabupaten Nias

Ketua DPRD Kabupaten Nias dari Fraksi Partai Demokrat Alinuru Laoli saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya/Foto: istimewa

Terkait polemik tersebut, lanjutnya, telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Nias untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sudah kita sampaikan kepada eksekutif (Pemerintah) hal tersebut untuk disikapi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada,” ucapnya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15 orang dari 25 Anggota dan Wakil Ketua di DPRD Kabupaten Nias menyampaikan surat mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Alinuru Laoli.

Lima Fraksi DPRD Kabupaten Nias yakni dari Fraksi PDI Perjungan, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai NasDem, Partai Gerindra dan Partai Perindo menilai, Politisi Partai Demokat tersebut diduga telah melanggar tatib terkait pembahasan LKPJ Bupati Nias Tahun 2019.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali