Soal OTT KPK, Juru Bicara Gubernur Sulsel Bantah Soal Ini!

Makassar, Gempita.co – Informasi yang mengatakan bahwa KPK telah membawa barang bukti berupa uang Rp1 miliar yang diisi ke dalam sebuah koper di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, dibantah Juru Bicara Gubernur Sulawesi Selatan, Veronica Moniaga.

Menurut Veronica, Gubernur Sulsel dijemput oleh KPK tanpa membawa barang bukti apapun, kecuali pakaian secukupnya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Bapak Gubernur berangkat bersama ajudan dan petugas KPK, tanpa disertai adanya penyitaan barang bukti, karena memang tidak ada barang bukti yang dibawa serta dari Rujab Gubernur. Bapak hanya bawa pakaian secukupnya,” bebernya, Sabtu (27/2/2021).

Selain itu, Veronica juga meluruskan mengenai Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Ia menegaskan Nurdin hanya dijemput secara baik di Rumah Jabatan ketika sedang beristirahat bersama keluarga.

“Bapak Gubernur sebagai warga negara yang baik mengikuti prosedur yang ada, mengingat berdasarkan keterangan petugas KPK yang datang, Bapak Gubernur saat ini akan dimintai keterangan sebagai saksi,” ungkap Veronica.

Sementara saat dikonfirmasi mengenai lima nama lainnya yang ikut bersama Nurdin, Veronica menuturkan belum dapat berkomentar banyak, mengingat pihaknya tidak ada di lokasi kejadian.

“Mengenai penangkapan beberapa orang yang disebutkan itu sebenarnya yang bisa memberi keterangan adalah pihak kepolisan karena kami tidak melihat langsung penangkapan di RM Nelayan, kami hanya mendapatkan infonya yang viral dari pesan WA,” tutup Veronica.

Sekadar diketahui lima orang yang ikut diamankan KPK yakni:

1.Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Tahun)2.Nuryadi (Sopir Pak Agung, 36 Tahun)3.Samsul Bahri (Adc Gubernur Sulsel, Polri,  48 Tahun)4.Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan)5.Irfandi (Sopir Edy Rahmat)

Sumber: rri.co.id

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali