Soal Penahanan 8 Anggota TNI AD, Begini Penjelasan Ketua TGPF Intan Jaya Papua

Jayapura, Gempita.co – Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Benny Mamoto menjelaskan kasus yang menyeret delapan anggota TNI AD terkait kasus di Intan Jaya Papua.

“Memang benar kasus yang menyeret delapan anggota TNI AD terkait dengan kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hipadipa sudah ditangani Puspomad,” kata Benny Mamoto kepada Antara di Jayapura, Senin (16/11/2020).

Kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Distrik Hipadipa menjadi langkah awal pengungkapan berbagai kasus penembakan yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Benny menegaskan bahwa delapan anggota TNI AD itu seluruhnya bertugas di Hipadipa.

Benny, yang didampingi anggota Kompolnas Pungki Indarti, mengatakan bahwa timnya akan berupaya menuntaskan berbagai kasus yang terjadi di Intan Jaya karena itu menjadi tugas TGPF Intan Jaya.

Terkait dengan kasus penembakan yang menewaskan Pdt. Yeremia Zanambani, Benny Mamoto mengutarakan saat ini pihaknya belum dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut karena terkendala izin dari keluarga.

Awalnya keluarga, khususnya istri alm. Pdt. Zanambani, sudah mengizinkan untuk autopsi. Kemudian mereka meminta dokter independen yang melakukannya. Namun, kata Benny Mamoto, dalam perkembangan selanjutnya izin tersebut dicabut.

“Belum diketahui dengan pasti apa penyebab keluarga mencabut izin untuk mengautopsi jenazah Pdt. Zanambani. Hal itu menyebabkan tim kesulitan melanjutkan penyelidikan,” kata Mamoto.

Adapun, kedelapan tersangka kasus pembakaran rumah dinas di Hipadipa yang terjadi pada 19 September 2020 adalah Kapten Inf. SA, Letda Inf. KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali