Soal Penahanan Jumardi, Komisi II DPRD Sambas Akan Kunjungi BKSDA Kalbar

Sambas, Gempita.co – Komisi II DRRD Kabupaten Sambas yang membidangi permasalahan hutan dan lingkungan hidup, berencana akan mengunjungi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat (Kalbar).

Hal ini sesuai dengan Surat DPRD Sambas No: 170/37/DPRD tertanggal 01 Maret 2021, bahwa kunjungan ini terkait pemanfaatan kawasan hutan dan satwa yang dilindungi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kunjungan kami ke BKSDA Kalbar ini terkait perlindungan kawasan hutan dan satwa yang dilindungi, apakah sudah maksimal sosialisasi terhadap satwa-satwa yang dilindungi terhadap masyarakat Kabupaten Sambas?, karena banyak masyarakat Jabupaten Sambas yang belum mengetahui terhadap satwa-satwa khas Kalbar yang masuk dalam kategori hewan yang dilindungi,” ujar anggota Komisi II DPRD Sambas, Iwan Hapsak, dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).

Iwan menyinggung soal penahanan terhadap Jumardi, warga Kabupaten Sambas lantaran diduga menangkap dan menjual burung yang dilindungi.

“Dikarenakan ketidaktahuan yang bersangkutan (Jumardi), jadi menjual salah satu jenis burung yang dilindungi melalui medsos,” ungkapnya.

“Seharusnya dilakukan dulu pembinaan dan peringatan terhadap yang bersangkutan (Jumardi), karena ketidak tahuan. Sangat disayangkan langkah yang di ambil oleh pihak BKSDA melakukan penangkapan tanpa didahului tindakan pembinaan dan peringatan terlebih dahulu,” sambung Iwan menyesalkan.

Pihaknya juga akan memantau sudah sejauh mana proses hukum terhadap Jumardi.

Surat DPRD Kabupaten Sambas/istimewa

“Kalau sekiranya kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, kami dari Komisi II akan mendesak Pemda untuk membantu pendampingan hukum terhadap saudara Jumardi, dan juga akan membicarakan langkah kedepannya bersama BKSDA Provinsi Kalbar agar lebih dimaksimalkan sosialisasi terhadap masyarakat Kabupaten Sambas terkait apa-apa saja jenis satwa yang dilindungi agar masyarakat tahu dan tidak ada lagi menangkapan dan memperjualbelikan satwa-satwa yang dilindungi nya,” pungkas Iwan.(LED/TRA)

Sumber: Tim Jwtvjayee Sambas

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali