GEMPITA.CO- Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menaggapi ambil alih TMII (Taman Mini Indonesia Indah) dari Yayasan Harapan Kita kepada pemerintah.
Mardani Ali Sera meminta semua pihak untuk mendukung pemindahan tata kelola TMII jika memang kawasan tersebut dimiliki oleh negara.
Namun dia tak ingin pemindahan tata kelola TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada pemerintah justru digunakan untuk tujuan lain seperti menutupi tanggugan utang negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Mardani Ali Sera melalui postingan di akun twitter pribadinya pada, Kamis 7 April 2021, malam.
“Terkait pengambil alihan TMII oleh Negara, jika sejarah dan legalnya milik negara, maka dukung pengambil-alihan,” ungkapnya.
Meski demikian, Mardani Ali Sera menuturkan pengambilalihan TMII ini harus menjadi perhatian bersama agar tidak membawa dampak buruk kedepannya.
“Tapi hendaknya perlu dengan seksama pengambil-alihan ini agar tidak membawa dampak buruk bagi pengelolaan TMII ke depannya,” sambungnya di kutip dari postingan akun twitter @MardaniAliSera.
Kemudian Mardani Ali Sera menuturkan pihaknya akan mengawasi pengelolaan TMII mengingat kawasan ini sangat luas, strategis, dan bisa jadi incaran swasta.
“Tapi jangan jadikan untuk tujuan lain. Misal, diambil alih utk dikelola pihak swasta. Apalagi jika dijadikan alat untuk tanggungan utang,”
“Luas yang hampir 150 hektare di wilayah strategis Kota Jakarta bisa sangat menggiurkan. Karena itu, kami akan awasi dengan seksama agar proses akuntabel,” ujarnya.
Dia juga berpesan agar pengambilalihan TMII dari Yayasan Harapan Kita oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) harus tercatat dengan baik.
Mardani Ali Sera yakin jika pengelolaan TMII oleh pemerintah berjalan dengan baik bisa jadi pintu masuk untuk membogkar aset-aset lain yang dimiliki negara.
“Mesti jelas bahwa pengambilalihannya untuk kepentingan negara. Semua tercatat dan digunakan untuk memperkuat kedudukan negara. Jangan jadikan untuk tujuan lain,”
“Ini jadi pintu masuk untuk membongkar aset2 milik negara lainnya dan jadikan semua dengan proses yang akuntabel,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, pemindahan tata kelola TMII pertama kali disampaikan oleh Menteri Sekretariat Negara Pratikno pada, Rabu 7 April 2021.
Pratikno mengatakan bahwa perbaikan tata kelola atau pengambilalihan TMII dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Intinya, PP terssebut menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kemensetneg, dan menandai berakhirnya pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.
“Jadi, kami berkomitmen untuk mengelola aset negara secara baik, secara akuntabel, memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat dan juga memberikan kontribusi kepada keuangan negara,” tandasnya.
Pratikno optimis pihaknya mampu mengelola TMII dengan baik sehingga membawa manfaat bagi masyarakat serta keuangan negara.