Soal Pengrusakan Mangrove di Gunungsitoli Utara, DPRD Minta Polres Nias Lakukan Penindakan

Gunungsitoli, Gempita.co – Atas adanya informasi terkait pengursakan tanaman mangrove di Dusun II, Desa Teluk Belukar, Kecamatan Gunungsitoli Utara, yang diduga dilakukan oknum atas nama Salmi Urip Sianipar, (56), dengan menggunakan excavator (alat berat atau beko) miliknya, memantik kritikan dari sejumlah pihak.

Aggota DPRD Kota Gunungsitoli, Trimen Harefa, menyampaikan jika tindakan tersebut dapat diindikasi pelanggaran sudah mulai ada, sebab dalam hutan lindung tidak mungkin jadi hak milik (SHM) dan dikelola untuk bisnis pribadi pengusaha. Apalagi dengan menggunakan alat berat, semakin memberatkan sanksi yang dapat dijatuhkan

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Pengrusakan tanaman mangrove sudah mengarah ke tindak pidana umum yang dapat diproses sesuai Pasal 89 ayat (1) huruf a juncto Pasal 94 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Terduga Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar,” kata Trimen Harefa kepada Gempita.co (9/11/2020) siang.

Lanjut Trimen Harefa, mengatakan, kita dalam kapasitas sebagai legislatif mitra kerja vertikal Polri menghimbau Polres Nias dapat meninjau lapangan dan mulai melakukan penyelidikan akan dugaan tindak pidana ini.

“Ini bukan delik aduan, selama itu melanggar hukum, Polres Nias dapat melakukan Penindakan,” ujar Parktisi Hukum dari Peradi ini.

Untuk memastikan ini, tambahnya, pihaknya juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli bersama Perangkat Daerah Teknis turun kelapangan langsung lakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan atau kepemilikan.

Penulis: Sabarman Zaluhu

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali