Jakarta, Gempita.co-Pengurangan Hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menuai komentar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah tersebut pun, menyerahkan penilaian atas putusan Mahkamah Agung itu kepada publik. “Biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Kamis (1/10/2020).
Dijelaskan Nawawi, KPK telah melaksanakan tugas dan pekerjaannya serta tidak bisa berbuat apa-apa lagi menyusul putusan PK tersebut.
“PK kan adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK,” kata dia.
Lebih lanjut kata Nawawi, KPK hanya berharap agar MA segera menyerahkan salinan putusan perkara-perkara yang telah diputus oleh MA.
Seperti diketahui, Anas merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012
Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis hukuman 8 tahun penjara sebelum dikurangi menjadi 7 tahun penjara saat mengajukan banding. Hukuman Anas tersebut kembali diperberat di tingkat kasasi yang menjatuhi hukuman 14 tahun penjara bagi Anas.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut agar Anas dihukum 15 tahun penjara.
Namun, belakangan Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Anas dan mengurangi masa hukuman Anas dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara.