Soal Penolakan Hasil Munas PSTI, Asnawi: Biarlah KONI Pusat yang Memutuskan

Jakarta, Gempita.co – Ketua Umum PB PSTI, Asnawi Abdul Rachman tidak mempermasahkan adanya Pengprov PSTI yang menolak hasil Musyawarah Nasional (Munas) PSTI yang digelar di Icuk Sport Trainning Centre (ISTC) Sukabumi, Jawa Barat, 27-28 Desember 2020.

Bahkan, dia tidak khawatir adanya desakan agar KONI Pusat mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 07/tahun 2021 tanggal 13 Januari 2021 tentang pengukuhan personalia kepengurusan PB PSTI periode 2021-2025.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Munas PSTI yang digelar di ISTC Sukabumi itu legal dan dihadiri Wakil KONI Pusat. Soal desakan pencabutan SK 07/tahun 2021 itu biarlah KONI Pusat yang memutuskan dan menilainya,” kata Asnawi yang dihubungi Rabu (27/1/2021).

Menurut Asnawi, hasil Munas PSTI itu sudah sah karena dihadiri 24 Pengprov PSTI. “Dari 23 Pengprov PSTI yang hadir memang ada tiga Pengorov PSTI yang tidak mendapatkan mandat tetapi itu kan sudah sah,” tegasnya.

Ketika disinggung masalah adanya persyaratan bakal calon yang harus menyediakan dana Rp500 juta, Asnawi menjawab,”Itu kan sudah berlaku pada Munas sebelumnya dan mereka juga memahaminya karena ikut menjadi panitia.”

Sebelumnya 16 Pengprov PSTI mengirimkan surat penolakan hasil Munas dan pencabutan SK KONI Nomor 07/tahun 2021.

Dalam surat yang diterima, Rabu (27/1/2021), Pengprov PSTI Banten menjelaskan tentang hasil verifikasi dan validasi dua calon Ketua Umum PB PSTI yakni Asnawi Abdul Rahman dan Syafrizal Bakhtiar.

Dia menyebut keputusan Tim Panjaringan dan Penyaringan (TPP) yang menyatakan Syafrizal Bakhtiar tidak memenuhi persyaratan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Tidak diterimanya Syafrizal Bakhtiar sebagai calon ketua umum PB PSTI dikarenakan penyetoran uang sebesar Rp500 juta sebagai kontribusi pernyataan calon, Pengprov PSTI Banten menyampaikan, penyetoran uang Rp500 juta tersebut sebagai persyaratan tidak pernah dibahas dan disahkan dalamĀ  Munas, Rakernas dan rapat-rapat lain.

Surat penolakan hasil Munas dan permintaan pencabutan SK 07/tahun 2021 itu juga disampaikan Ketua Pengprov PSTI Bengkulu, Fahmi Pranata, Ketua Pengprov PSTI Nusa Tenggara Barat, Muhammad Rum, Ketua Pengprov PSTI Riau, HM Amri Yahya SH, Ketua Pengprov PSTI Papua Barat, Muhammad Sahir SPd, Ketua Pengprov PSTI Sumatera Utara, Syafrul Hayadi, Ketua Pengprov PSTI DIY,Ā  Arief Sudarmanto, Pengprov PSTI Sumatera Barat, Syafrizal Bakhtiar, Ketua Pengprov PSTI Nusa Tenggara Timur, Ans Takalapeta. Kemudian, Pengprov PSTI Jawa Timur (Sekretaris/Edy Santoso), Pengprov PSTI Jawa Tengah (Musthakim/Ketua Harian), Pengprov PSTI Lampung (Sekum/Abdul Malik), dan Pengprov PSTI Sumbar (Sekum/DR Fadli SPd. MPd),Ā  Pengprov PSTI DKI Jakarta (Sekretaris Umum/Tirowali SE), Pengprov PSTI Sulawesi Tengah (Sekum/Drs Abdul Raaf Malik), dan PSTI Sulut (Sekum/John F Sengkey).

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali