Soal Perlindungan Wartawan Saat Meliput Demonstrasi, Inilah Kesepakatan PWI dan Polri

Ketua PWI Pusat Atal S Depari didampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi dan Sekretaris PWI Jaya Naek Pangaribuan saat bertemu Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Senin (12/10/2020)Foto: dok.PWI

Jakarta, Gempita.co – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyambangi Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2020).

Dalam kunjungan tersebut, Ketua PWI Pusat Atal S Depari didampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi dan Sekretaris PWI Jaya Naek Pangaribuan yang diterima langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kunjungannya kami untuk membahas keselamatan wartawan saat meliput aksi demonstrasi di lapangan. Selain itu, mencegah terjadinya kekerasan terhadap para wartawan oleh aparat kedepannya,” ujar Atal, dalam keterangannya.

Hal itu, kata Atal, terkait dengan masih adanya wartawan yang mengalami kekerasan saat meliput aksi demonstrasi menolak UU Ciptaker pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Menurut Atal, pada pertemuan tersebut telah disepakati bahwa Polri akan kembali mensosialisasikan ke aparat di lapangan bahwa kerja wartawan dilindungi undang-undang dan tidak boleh mengalami kekerasan serta intimidasi.

“Pada dasarnya Polri juga sepakat bahwa kinerja wartawan di lapangan adalah dilindungi undang-undang serta dijamin tidak mengalami kekerasan. Namun di saat atau momen tertentu yang rusuh atau chaos saat aksi demonstrasi, keberadaan wartawan sangat menentukan untuk terhindar dari lapangan,” papar Atal.

Dalam teknis peliputan di lapangan, kata Atal, jurnalis idealnya berada di belakang aparat agar terhindar dari kekerasan. Atau paling tidak, posisi wartawan adalah di samping antara aparat dan pendemo yang berhadapan.

“Jadi, jurnalis harus pintar mengambil posisi saat liputan aksi demontrasi. Jangan memaksakan diri menerobos ke depan, karena itu berpotensi mendapat kekerasan,” ujar Atal.

Rompi Khusus

Terkait rencana Polri yang akan menyediakan rompi khusus bagi wartawan yang meliput di lapangan, Atal sangat mendukungnya.

“Karena dengan begitu, aparat mengetahui bahwa seseorang itu adalah wartawan, dan bukan ancaman bagi mereka. Sehingga wartawan terhindar dari kekerasan,” kata wartawan senior dari media Suara Karya itu.

Sementara, Argo mengatakan, Polri wajib melindungi wartawan yang bekerja saat meliput aksi demonstrasi di lapangan. Menurut Argo, pihaknya juga meminta wartawan di lapangan dilengkapi dengan tanda pengenal dan kartu identitas yang jelas.

“Karenanya ke depan kami akan membuat rompi khusus bagi wartawan di lapangan, agar dapat dikenali petugas. Sehingga tidak terjadi kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan,” ujar Argo.

Untuk penyediaan rompi bagi wartawan ini, kata Argo, akan dimulai nantinya bagi para wartawan di Mapolda Metro Jaya dan disusul kota-kota besar di Indonesia.

“Selanjutnya secara bertahap di seluruh wartawan di semua Polda,” jelas Argo.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali