Gempita.co – Pekan depan, Menkopolhukam Mahfud MD akan mengumumkan keputusan pemerintah, soal nasib pesantren Al Zaytun di Indramayu Jawa Barat.
Mahfud sendiri beberapa hari lalu sudah menyatakan bahwa ada tiga aspek dalam perkara Al Zaytun. Yaitu terkait perkara pelanggaran pidana, masalah kelanjutan pendidikan di pesantren dan soal ketertiban umum.
Sementara Sekretaris MUI Jawa Barat Rafani Achyar mengatakan pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun yakni Panji Gumilang pun bakal dipanggil oleh Menkopolhukam pada Senin (3/7).
Dia pun berharap keputusan itu nantinya bisa menyelesaikan polemik di tengah masyarakat terkait keberadaan pondok pesantren itu hingga menjaga kondusivitas. Karena masyarakat kini membutuhkan kejelasan guna menghindari gelombang protes.