Soal Rencana Jalan Berbayar di Jakarta, Begini Penjelasannya

Pemprov DKI akan menerapkan ERP (TMC)

Jakarta, Gempita.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rencananya akan menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan. Penerapan jalan berbayar ini diharapkan bisa menekan angka kemacetan sekaligus mendorong masyarakat beralih menggunakan Angkutan Umum.

Dalam draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik menyebutkan, jalan berbayar elektronik akan berlaku setiap hari kerja. Untuk waktunya mulai dari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pasal 10 ayal 2 draf menyatakan dalam keadaan tertentu, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas secara elektronik pada hari tertentu dan/atau waktu tertentu setelah mendapatkan usulan dari Dinas.

Untuk tarifnya belum ditentukan. Namun dalam Pasal 14 menjelaskan tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik akan memperhatikan jenis kendaraan motor, dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Pertimbangan lainnya yaitu efektivitas pengendalian kemacetan lalu lintas, kinerja lalu lintas jalan, efektivitas perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke Angkutan Umum, keberlanjutan dan pengembangan dalam rangka pengendalian lalu lintas, serta kemampuan dan keinginan bayar pengguna jalan.

Ada beberapa kendaraan yang dikecualikan membayar seperti sepeda listrik, kendaraan umum plat kuning, kendaraan dinas operasional pemerintah dan TNI / Polri kecuali / selain berplat hitam, kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan pemadam kebakaran.

Rencananya akan ada 25 ruas jalan di Jakarta yang bakal menerapkan sistem berbayar elektronik.

Berikut ruas jalan 

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Moh. Husni Thamrin
  • Jalan Jend. Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 – Simpang Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya – Simpang Jalan Gatot Subroto)
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan M. T. Haryono
  • Jalan D. I. Panjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya – Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Pasar Senen
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan H. R. Rasuna Said.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali