Jakarta, Gempita.co– Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terkait sistem pemilu 2024 dengan perkara nomor 114/PUU-XIX/2022, Kamis (15/6/2023).
Sesuai agenda, sidang pleno putusan sistem pemilu 2024 akan diputuskan hari ini. MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.