Soal SP3 Sjamsul Nursalim, ICW Minta KPK Limpahkan Berkas ke JPN

Jakarta, Gempita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) diminta segera melimpahkan berkas penyidikan kasus penerbitan SKL obligor BLBI Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ke Kejaksaan Agung atau ke Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Dengan demikian, JPN dapat melakukan gugatan perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Hal itu diutarakan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menanggapi diterbitkannya SP3 kasus dugaan korupsi SKL obligor BLBI Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, yang statusnya terakhir selain tersangka juga buronan KPK.

JPN adalah jaksa di Jamdatun pada Kejaksaan Agung dengan kuasa khusus, bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam kasus atau perkara perdata atau tata usaha negara.

“Dengan gugatan JPN tentunya dapat dipastikan adanya pertanggung jawaban dari Nursalim atas perbuatannya yang telah membohongi dan merugikan perekonomian negara triliunan rupiah. Jika gugatan ini tidak segera dilayangkan, maka pelaku berpotensi mengulangi perbuatannya di masa mendatang,” ujar Kurnia Ramadhana, Jumat kemarin.

Kasus penerbitan SKL obligor BLBI begitu penting bagi public, karena telah menarik perhatian publik sejak lama karena tidak dituntaskan KPK sejak lama pula. Dalam kasus ini negara menelan kerugian yang fantasitis, yakni mencapai Rp 4,58 triliun.

Sumber: berbagai sumber

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali