Soal Surat Mosi Tidak Percaya, Inilah Pernyataan BK DPRD Kabupaten Nias

Ketua BK DPRD Kab. Nias, Sudirman Ndruru dan Wakil Ketua BK DPRD Kab. Nias, Yabati Zai saat diwawancarai di Gedung DPRD Kab. Nias Jl. Pelud Binaka, Gunungsitoli/Foto: istimewa

Nias, Gempita.co – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Nias menyatakan telah menerima surat mosi tidak percaya yang dilayangkan 15 legislator terhadap Ketua DPRD Kabupaten Nias, Alinuru Laoli.

Surat tersebut telah disampaikan melalui Sekretaris DPRD Kabupaten Nias Tonazaro Halawa, Senin (4/5/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Benar, jika telah ada laporan dugaan pelanggaran etika oleh saudara Ketua DPRD Kabupaten Nias, Alinuru Laoli,” kata Ketua BK DPRD Kabupaten Nias, Sudirman Ndruru kepada sejumlah wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Nias, Jalan Pelud Binaka, Gunungsitoli, Rabu (6/5/2020) sore.

Dia mengaku jika pihaknya sedang menunggu disposisi laporan tersebut dari Pimpinan DPRD ke BK untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Nanti, ketika laporan telah diterima, maka proses selanjutnya adalah verifikasi, penyelidikan berupa pengambilan keterangan dan pengambilan keputusan,” jelas Politisi Partai Hanura itu.

Sudirman menerangkan, bila mendasari aturan BK Dewan, sejak laporan diterima, maka mereka berkewajiban untuk memproses laporan tersebut dalam kurun waktu 90 hari.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Nias, Yabati Zai juga membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran etika oleh Ketua DPRD Nias Alinuru Laoli dari Fraksi Partai Demokrat.

Dirinya juga menegaskan akan bekerja seoptimal mungkin sesuai aturan yang berlaku.

“Nanti kalau laporan itu sudah kita terima, akan segera ditindaklanjuti. Soal hasil keputusan, itu sesuai dari proses nantinya, mengenai sanksi yang dikenakan bisa ringan atau berat,” terang politis Partai Gerindra ini.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali