Soal Vaksin AstraZaneca, Simak Penjelasan BPOM!

Jakarta, Gempita.co – Selama masih ada kajian keamanan Vaksin AstraZeneca, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merekomendasikan pemerintah tidak menggunakannya.

BPOM bersama sejumlah tim pakar tengah mengkaji lebih lanjut keamanan produk itu setelah muncul kasus kasus penggumpalan darah terkait vaksin AstraZeneca nomor batch ABV5300, ABV3025, dan ABV2856 di Eropa.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

BPOM telah berkomunikasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Otoritas Obat negara lain untuk mendapatkan hasil investigasi dan kajian lengkap vaksin tersebut.

“Selama masih dalam proses kajian, vaksin Covid-19 dari AstraZeneca direkomendasikan tidak digunakan,” tulis BPOM melalui keterangan pers, Rabu.

BPOM juga menegaskan bahwa vaksin AstraZeneca yang masuk ke Indonesia merupakan batch berbeda dengan produk yang diduga menyebabkan pembekuan darah.

Sebanyak 1,1 juta dosis vaksin AstraZeneca yang diperoleh Indonesia dari Covax Facility, diproduksi di Korea Selatan, berbeda dengan vaksin yang diduga meyebabkan pembekuan darah tersebut.

Sejauh ini, Kementerian Kesehatan menyatakan telah menunda distribusi vaksin AstraZeneca di dalam negeri sebagai tindak lanjut atas masalah ini.

Apabila BPOM memberi lampu hijau, Kementerian Kesehatan berencana menggunakan vaksin AstraZeneca sebelum masa simpannya berakhir pada akhir Mei mendatang.

WHO dalam penjelasannya pada 12 Maret lalu mengatakan telah menerima laporan beberapa kasus pembekuan darah, serta dua kasus fatal di Austria dan Denmark pasca-penyuntikan vaksin Covid-19 AstraZeneca batch tertentu.

WHO tengah mengkaji lebih lanjut isu tersebut, namun juga mengatakan tidak ada alasan untuk menghentikan penggunaan vaksin AstraZeneca.

Sebanyak 15 negara di Eropa telah menangguhkan penggunaan vaksin AstraZeneca hingga 17 Maret 2020 sebagai bentuk kehati-hatian selama proses investigasi.

Meski demikian, izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) vaksin ini tidak dicabut.

Sumber: anadolu agency

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali