Soal Video Viral Siswi Nonmuslim Harus Pakai Jilbab, Begini Jawaban Kepala SMKN 2 Padang

Padang, Gempiat.co – SMKN 2 Padang membantah informasi yang menyebutkan pihaknya mewajibkan siswi nonmuslim memakai jilbab.

“Kami tidak mewajibkan siswi nonmuslim untuk menggunakan kerudung seperti informasi yang viral di media sosial,” ujar Kepala SMKN 2 Padang Rusmadi, kepada wartawan, Jumat (22/1).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut Rusmadi, pihak sekolah tidak melakukan pemaksaan, melainkan hanya mengimbau siswa menggunakan kerudung atau jilbab. “Tidak ada paksaan,” katanya.

Tidak Ada Aturan

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Adib Alfikri, menegaskan bahwa tidak ada aturan wajib bagi seluruh siswi di Kota Padang maupun di daerah lainnya, untuk memakai jilbab di sekolah.

“Tim Disdik Sumbar tengah berada di SMKN 2 Kota Padang itu, untuk memastikan soal video yang viral di media sosial. Tapi intinya, tidak ada aturan wajib bagi seluruh siswi untuk memakai jilbab di sekolah,” tegas Adib.

Menurut Adib, akan sangat salah bila pihak sekolah memberikan sanksi kepada siswi yang tidak pakai jilbab di sekolah, dengan suatu ketentuan yang jelas. Terutama di SMK 2 Padang itu, seluruh siswa/siswinya bukanlah mayoritas muslim.

“Sebenarnya sudah cukup ada surat pernyataan dari orang tua murid bahwa anaknya tidak bisa memakai jilbab di sekolah, karena nonmuslim. Surat itu sudah benar, dan pihak sekolah harus memahami itu,” katanya.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan percakapan antara orang tua siswa dan pihak SMKN 2 Padang viral di media sosial. Ia dipanggil pihak sekolah karena anaknya, JCH, tidak mengenakan jilbab. Ia tidak mengenakan jilbab karena bukan muslim.Berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali