Jakarta, Gempita.co – Para pengemplang pajak dikejar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan memberikan dua opsi, mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II atau dikejar petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dikenakan sanksi 200%.
“Jadi siapa saja wajib pajak yang selama ini masih punya atau belum comply baik harta diperoleh sebelum 2015 atau antara 2016-2020 dan belum disampaikan ke SPT sebaiknya mengikuti saja,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita kemarin.
“Kalau tidak kami akan melakukan mulai enforcement tahun ini. Begitu ini selesai Juni kita akan lakukan enforcement, dan kalau tidak ikut tarifnya 200%,” tegasnya.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo sebelumnya memastikan bahwa DJP sudah mengetahui data pengemplang pajak. Ppasca tax amnesty jilid I, DJP memiliki senjata ampuh untuk melacak para pengemplang yakni Automatic Exchange of Information (AEoI). Melalui kebijakan ini, Indonesia bisa bertukar data dengan negara lain untuk kepentingan perpajakan.
“Setelah tax amnesty 2016 pemerintah punya akses makin luas ke sektor keuangan dan sistem mempuni sehingga profiling wajib pajak lebih kuat,” jelasnya seperti dilansir dari CNBC Indonesia.