Sri Mulyani Punya Dua Jurus, Tindak Rokok Ilegal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara))

Jakarta, Gempita.co – Peredaran rokok ilegal yang tidak membayar cukai akan ditindak baik melalui berbagai langkah secara preventif maupun represif.

Demikian dikatakan kMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.“Semakin tinggi cukainya maka tindakan untuk melakukan tindakan ilegalnya makin tinggi. Ini tantangan yang nyata,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sri Mulyani menyebutkan untuk menangani rokok ilegal melalui langkah preventif dilakukan seperti sosialisasi dan mendirikan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dalam rangka memudahkan untuk lokalisir dan pengawasan.

Kemudian langkah represif dilakukan melalui operasi gempur, operasi sriwijaya, patroli laut bea cukai dan berbagai penindakan yang dilakukan oleh jajaran Bea Cukai bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya.

“Saya berterima kasih kepada jajaran DJBC yang terus melaksanakan sejumlah penindakan terhadap produksi rokok ilegal tersebut. Kalau saya lihat jumlah penindakan meningkat,” ujarnya.

Ia menjelaskan tahun lalu pihaknya melakukan tindakan terhadap peredaran rokok ilegal sebanyak 5.774 kali atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 5.200 kali serta lebih tinggi daripada 3.176 kali pada 2017.

Sementara untuk tahun ini, Sri Mulyani mengatakan DJBC tetap meningkatkan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 8.155 kali meskipun dalam suasana dan situasi pandemi.

Ia melanjutkan, jika dilihat dari jumlah batang yang bisa ditegaskan dari operasi tersebut adalah mencapai lebih dari 384 juta batang rokok.

“Selama empat tahun terakhir terlihat lebih dari 335 juta batang tiap tahun rokok ilegal beredar,” katanya.

Sri Mulyani mengatakan dari penindakan yang dilakukan oleh DJBC bersama pihak aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya maka negara mampu menyelamatkan Rp 339 miliar untuk 2020, Rp 247 miliar untuk 2019, dan Rp 225 miliar untuk 2018.

“Oleh karena itu saya akan tetap meminta teman jajaran DJBC dengan kenaikan CHT ini tetap meningkatkan kewaspadaannya. Tetap dilakukan tindakan preventif dan represif seperti yang sudah selama ini dilihat,” tegasnya.

Ia menegaskan peningkatan terhadap penindakan rokok ilegal merupakan aspek penting agar kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2021 sebesar 12,5 persen dapat terimplementasi dengan baik.

Menurutnya, penindakan terhadap rokok ilegal adalah untuk mengamankan pendapatan negara karena tarif CHT memberikan sumbangan kepada penerimaan negara dalam bentuk cukai.

“Tahun 2021 di dalam APBN ditargetkan penerimaan negara dari CHT adalah Rp 173,78 triliun,” ujarnya.

Sumber: Berbagai Sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali