Jakarta, Gempita.co – Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak usulan industri maupun Menteri Perindustrian untuk memberikan pajak mobil baru atau pajak kendaraan bermotor (PKB) nol persen.
“Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru nol persen seperti yang disampaikan industri maupun Kementerian Perindustrian,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers online APBN KiTa, Senin (19/10).
Dia melanjutkan, otoritas fiskal selama ini telah memberikan dukungan kepada industri melalui berbagai insentif. Meski demikian, Sri Mulyani akan mengevaluasi keseluruhan insentif yang telah diberikan ke berbagai sektor agar tetap menimbulkan keadilan.
“Setiap insentif yang kita berikan akan kita evaluasi lengkap, sehingga jangan sampai kita berikan insentif, di satu sisi berikan negatif ke kegiatan ekonomi yang lain,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang membebaskan pajak mobil baru atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nol persen kepada Sri Mulyani.
Selain itu, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto mengatakan, selain potongan PKB, pihaknya juga mengusulkan pemangkasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Jongkie menilai, hal itu dilakukan karena saat ini yang paling laku adalah mobil-mobil bekas, imbas dari daya beli yang menurun. Dengan adanya pemangkasan pajak kendaraan bermotor, dia berharap masyarakat bisa membeli mobil baru.
“Maka dengan dipotongnya beberapa macam pajak kendaraan bermotor, harga jual mobil baru akan bisa turun. Sehingga masyarakat bisa membeli mobil baru,” kata Jongkie.