Stafsus Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kompas.com/Mutia Fauzia Twitter

Jakarta, Gempita.co- Staf Khusus (Stafsus) Milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi) Andi Taufan Garuda Putra dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh dua orang Advokat bernama M Sholeh dan Tomi Singgih.

Menurut Tomi, Andi dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Tomi mengaku masih berkonsultasi dengan penyidik menentukan pasal apa yang disangkakan pada Andi Taufan.

Sebelumnya, di tengah mewabahnya Covid-19 saat ini publik dihebohkan dengan sebuah surat dengan kop Sekretariat Kabinet yang ditujukan kepada camat seluruh Indonesia.

Surat yang ditandatangani oleh Andi ini berisi, kerja sama sebagai relawan desa lawan Covid-19. Surat yang juga beredar di Twitter itu memicu kritikan. Selain soal conflict of interest Andi sebagai CEO PT Amartha, juga karena jalur birokrasi yang dipotong.

Belakangan surat tersebut ditarik dari peredaran, ia juga menyampaikan permohonan maaf.
“Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut,” kata Andi dalam keterangannya, Selasa (14/4/2020).

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali