Jakarta, Gempita.co – Kasus dugaan korupsi penggelembungan harga pesawat di PT Garuda Indonesia Persero, oleh Kejaksaan Agung statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Hari ini kita naikkan menjadi penyidikan umum. Tahap pertama kita dalami Pesawat ATR 72-600, dan kita tidak akan sampai di situ saja,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kartika Adhyaksa, Jakarta, Rabu, 19 Januari 2022.
ST Burhanuddin memastikan, bahwa Kejaksaan agung juga akan mengembangkan sejumlah dugaan kasus korupsi lainnya di PT Garuda Indonesis secara aktif termasuk mendalami sejumlah pengadaan, kontrak, pinjam, dan lain sebagainya.
“Mulai dari ATR, Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce, kita akan kembangkan. Kita akan tuntaskan,” lanjut Burhanuddin
Kejagung juga akan berkoordinasi dengan pihak KPK karena terdapat beberapa kasus yang telah tuntas di KPK terkait dengan perkara korupsi di PT Garuda Indonesia.
“Kami akan selalu koordinasi,” ujar Burhanuddin.